
“DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan baik isi Putusan MK tersebut sebelum memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukannya itu agar tidak keliru dalam mendalilkan jawaban,” ujarnya
Ia berharap agar Presiden dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang kami ajukan secara komprehensif di tahap banding administratif.
“Tentu kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan ini dipertimbangkan dan dapat dikabulkan,” kata dia
Ia menegaskan, jika banding administratif juga tolak, maka pihaknya akan berupaya kembali melakukan gugatan di PTUN, Jakarta
“Bila banding administratif ini juga tidak dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya,” tegas dia. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














