BOGORTODAY . COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni resmi mengajukan banding administratif ke Presiden Republik Indonesia melalui Pengacaranya dari kantor hukum Fitriadi dan Permana Lawyers pada Senin (6/1/2025) di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Banding itu dilakukan karena putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengabulkan bandingnya dengan alasan putusan itu telah bersifat final dan mengikat, serta di anggap tidak adanya pertimbangan materi sama sekali.
Melalui pengacaranya, Ummi meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan surat jawaban terhadap permohonan keberatan dari DKPP Nomor 268/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Pengacara dari Permana Lawyers, Geri Permana mengatakan bahwa frasa “final dan mengikat” yang dijadikan alasan oleh DKPP dalam menolak keberatan yang diajukan oleh Ummi Wahyuni itu adalah sesuatu hal yang tidak relevan.
Geri menjelaskan dalam putusan MK, frasa final dan mengikat yang ada di dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
“DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan baik isi Putusan MK tersebut sebelum memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukannya itu agar tidak keliru dalam mendalilkan jawaban,” ujarnya
Ia berharap agar Presiden dapat memeriksa ulang Putusan DKPP dan bukti-bukti yang kami ajukan secara komprehensif di tahap banding administratif.
“Tentu kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan ini dipertimbangkan dan dapat dikabulkan,” kata dia
Ia menegaskan, jika banding administratif juga tolak, maka pihaknya akan berupaya kembali melakukan gugatan di PTUN, Jakarta
“Bila banding administratif ini juga tidak dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya,” tegas dia. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















