BOGORTODAY.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 45 ribu warga Jakarta telah melakukan migrasi ke Kabupaten Bogor akibat penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, mengungkapkan bahwa dari total angka tersebut, sekitar 30 ribu orang di antaranya sudah termasuk dalam kategori wajib memiliki KTP Kabupaten Bogor.
“Data terakhir menunjukkan untuk Kabupaten Bogor itu kurang lebih 45 ribu penduduk, dan yang sudah wajib KTP sekitar 30 ribu,” ujar Hadijana, Selasa (7/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah perpindahan penduduk dari Jakarta tertinggi di kawasan Bodetabek.
“Mungkin karena perkembangan di Jakarta, penduduk bergeser tempat tinggalnya ke luar Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadijana menambahkan bahwa perpindahan ini umumnya melibatkan warga Jakarta yang tidak memiliki aset di DKI Jakarta.
“DKI juga selektif. Misalnya, jika seseorang masih memiliki aset di Jakarta, maka mereka masih diperbolehkan menggunakan alamat di sana. Perpindahan ini hanya berlaku bagi yang sama sekali tidak memiliki aset,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















