
Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 0,9%.
Namun, jika konsumen dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka berhak mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,45%.
Harga emas hari ini mengalami kenaikan yang relatif kecil, namun tetap memberikan gambaran penting bagi para investor atau konsumen yang berencana membeli atau menjual emas.
Bagi Anda yang ingin berinvestasi atau menjual emas, harga-harga yang tertera di atas bisa menjadi referensi yang berguna.
Dengan stabilitas harga emas yang cenderung meningkat, investasi emas menjadi pilihan yang aman bagi banyak orang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















