Harga Emas Hari Ini 8 Januari 2025: Naik Rp 6.000, Logam Mulia Antam 24 Karat di Level Rp 1.541.000 per Gram

Harga Emas Hari Ini 8 Januari 2025: Naik Rp 6.000, Logam Mulia Antam 24 Karat di Level Rp 1.541.000 per Gram

BOGORTODAY.COM – Harga emas hari ini, Rabu (8/1/2025), mengalami kenaikan signifikan, khususnya untuk produk Logam Mulia Antam 24 Karat. Harga emas per gram naik Rp 6.000 dibandingkan harga sebelumnya, dan kini berada di level Rp 1.541.000 per gram.

Mengutip informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini untuk berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg) juga mengalami pergeseran.

Berikut adalah rincian harga emas yang dapat dijadikan acuan bagi pembeli dan penjual emas hari ini:

Rincian Harga Emas Antam 8 Januari 2025

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp 820.500
  2. Harga emas 1 gram: Rp 1.541.000
  3. Harga emas 2 gram: Rp 3.022.000
  4. Harga emas 3 gram: Rp 4.508.000
  5. Harga emas 5 gram: Rp 7.480.000
  6. Harga emas 10 gram: Rp 14.905.000
  7. Harga emas 25 gram: Rp 37.137.000
  8. Harga emas 50 gram: Rp 74.195.000
  9. Harga emas 100 gram: Rp 148.312.000
  10. Harga emas 250 gram: Rp 370.515.000
  11. Harga emas 500 gram: Rp 730.820.000
  12. Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.481.600.000
BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir

Melihat pergerakan harga emas Antam selama sepekan terakhir, harga emas berada dalam rentang Rp 1.524.000 hingga Rp 1.543.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, harga emas tercatat bergerak di rentang Rp 1.503.000 hingga Rp 1.548.000 per gram.

Harga Buyback Emas Antam Juga Naik

Harga buyback emas Antam, atau harga yang dibayarkan kepada konsumen yang ingin menjual emas mereka, juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback untuk emas Antam berada di Rp 1.390.000 per gram, naik Rp 6.000 dari harga sebelumnya.

Pajak Pembelian Emas

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 0,9%.

Namun, jika konsumen dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka berhak mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,45%.

Harga emas hari ini mengalami kenaikan yang relatif kecil, namun tetap memberikan gambaran penting bagi para investor atau konsumen yang berencana membeli atau menjual emas.

Bagi Anda yang ingin berinvestasi atau menjual emas, harga-harga yang tertera di atas bisa menjadi referensi yang berguna.

Dengan stabilitas harga emas yang cenderung meningkat, investasi emas menjadi pilihan yang aman bagi banyak orang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================