
Pada tahun 2022, Kabupaten Bogor mencatat 57.942 kasus diare. Kecamatan Gunung Putri, Cibinong, dan Sukaraja merupakan wilayah dengan penyebaran diare terbanyak.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sanitasi yang buruk berdampak langsung pada kualitas kesehatan masyarakat.
“Biaya pengobatan akibat penyakit yang ditimbulkan oleh perilaku hidup tidak sehat jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pembuatan septic tank,” tegas Ajat.
Hingga saat ini, Pemkab Bogor belum memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang tinja sembarangan.
Ajat menjelaskan bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan edukatif daripada hukuman administratif atau tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami lebih mengutamakan pendekatan budaya dan edukasi daripada langsung memberikan sanksi administratif. Perubahan perilaku itu butuh proses,” jelasnya.
Namun, pendekatan ini dinilai tidak cukup untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat.
Beberapa pemerhati lingkungan mengkritik belum adanya regulasi yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran sanitasi ini. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















