BOGORTODAY.COM – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula masyarakat untuk mengurangi prevalensi diabetes di Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan penerapan cukai MBDK diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Dalam Undang-Undang APBN 2025 disebutkan bahwa cukai MBDK akan diterapkan pada semester II tahun 2025, tepatnya mulai Juli,” ujar Nirwala saat konferensi pers di kantor DJBC, Jakarta, pada Jumat (10/1/2024).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan cukai ini bukanlah upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan sebagai langkah pengendalian konsumsi gula tambahan yang berlebihan.
“Inti dari kebijakan ini adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tambah Nirwala.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa prevalensi diabetes di Indonesia meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yakni dari 10% menjadi 20%. Berdasarkan perkiraan, sekitar 28 juta penduduk Indonesia saat ini mengidap diabetes.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















