
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa 28,7% masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula, garam, dan lemak yang melebihi batas wajar. Selain itu, 95,5% masyarakat kurang mengonsumsi buah dan sayur, sementara 35,5% lainnya minim melakukan aktivitas fisik.
“Minuman berpemanis menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, termasuk diabetes. Oleh karena itu, cukai MBDK dirancang untuk mencegah dampak kesehatan jangka panjang akibat konsumsi berlebihan,” ujar Dante dalam acara “Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai MBDK” di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dante menambahkan bahwa aturan ini telah melalui kajian akademis dan saat ini tengah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, termasuk Kemenkeu, untuk menentukan besaran cukai yang akan diberlakukan. Ia juga memastikan tidak ada kendala yang berarti dalam proses finalisasi aturan ini.
“Kami akan segera mengeksekusi kebijakan ini setelah seluruh proses sosialisasi selesai. Penggolongan jenis minuman yang dikenakan cukai akan disesuaikan dengan kategori, cara pengolahan, dan kandungan gula,” jelasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















