
“Harusnya Panitia Pengarah mengumumkan pendaftaran peserta, peninjau, dan persyaratan Calon Ketua Kadin sebulan sebelum penyelenggaraan Mukota kepada seluruh anggota, kemudian mengumumkan daftar calon Ketua yang lolos validasi dan verifikasi beberapa hari sebelum pembukaan Mukota dan diumumkan, tahapan-tahapan ini tidak ada yang dilakukan,” katanya.
Ahmad menambahkan, jika dirinya tidak mendapatkan informasi apa-apa dari panitia. Malah dirinya terkejut setelah membaca berita di media online, jika mukota Kadin sudah dilaksanakan dan telah ada penetapan ketua terpilih.
“Jelas penyelenggaraan mukota ini cacat hukum, tidak mengindahkan peraturan organisasi, karena tidak melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Keppres AD ART Kadin Indonesia,” ujarnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















