Rumah Warga Cibinong Disegel Sepihak, Pemilik Diminta Tebus Sertifikat Rp250 Juta

Rumah Warga di Cibinong, Kabupaten Bogor disegel Sepihak
Yulia, Korban Penyegelan RumahSecara Sepihak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Rumah milik Yulia Susanti (49), di Perumahan Griya Cibinong Indah Blok K Nomor 14, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel pihak ketiga secara sepihak pada 29 Desember 2024. Penyegelan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Yulia mengaku terkejut karena rumah yang telah ia tempati selama belasan tahun dialihkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Ia mendapatkan informasi dari pihak Bank Tabungan Negara (BTN) bahwa rumahnya telah dialihkan akibat masalah cicilan. Padahal, Yulia mengaku masih melakukan pembayaran cicilan pada September 2024.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rangkul PKL Alun-alun Tegar Beriman, Boleh Jualan Asal Tertib dan Bersih

“Saya menanyakan ke BTN, sedangkan bulan September saya masih bayar. Tapi bulan November saya dapat surat pemberitahuan. Saat saya tanyakan, BTN mengatakan rumah saya sudah dialihkan ke pihak ketiga,” ujar Yulia.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas

Upaya Yulia untuk mencari kejelasan terkait pihak ketiga tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pada 29 Desember 2024, sekitar 10 orang yang diduga suruhan pihak ketiga mendatangi rumahnya dan memaksa Yulia serta kedua anaknya untuk keluar. Pintu rumah bahkan dirantai dan daun pintu dilepas.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================