BOGORTODAY.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk membatalkan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Hal ini berhubungan dengan keputusan MK yang sebelumnya membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang sebesar 20 persen.
Yusril menyebutkan, setelah putusan MK mengenai presidential threshold, ada kemungkinan MK akan menghapus parliamentary threshold yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan partai politik.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, pada Senin malam (13/1/2025).
Harapan Baru bagi Partai Politik
Menurut Yusril, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Ia menilai bahwa penghapusan ambang batas di bidang legislatif memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik, terutama yang selama ini kesulitan meraih kursi di DPR.
“Keputusan ini memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat,” ujar Yusril.
Ia melanjutkan, penghapusan parliamentary threshold memberi peluang bagi partai politik yang lebih kecil untuk memperoleh wakil rakyat di DPR.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, khususnya juga PBB,” tambah Yusril.
Revisi UU Pemilu Setelah Putusan MK
Setelah putusan MK mengenai presidential threshold, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah akan merumuskan norma hukum baru dalam bidang politik yang merujuk pada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Norma hukum baru ini akan diterapkan pada pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, tanpa lagi adanya aturan terkait ambang batas.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















