
“Pemerintah harus merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ujar Yusril.
Peluang Fraksi Gabungan untuk Partai Kecil
Yusril juga menyarankan bahwa partai politik dengan perolehan suara kecil dapat membentuk fraksi gabungan di DPR. Menurutnya, akan lebih baik jika jumlah fraksi di DPR dibatasi hingga 10 fraksi.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.
Apa Itu Parliamentary Threshold?
Parliamentary threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik untuk dapat diikutkan dalam pembagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, partai politik diharuskan memperoleh minimal 4 persen dari total suara sah nasional, atau 25 persen dari total suara sah di satu provinsi, untuk dapat mendapatkan kursi di DPR.
Keputusan MK untuk menghapus ketentuan ini akan membuka peluang lebih luas bagi partai-partai politik kecil untuk bersaing dalam pemilihan legislatif, serta memungkinkan pembentukan fraksi-fraksi yang lebih dinamis di DPR.
Peluang pembatalan parliamentary threshold oleh Mahkamah Konstitusi setelah keputusan mengenai presidential threshold memberikan harapan baru bagi perkembangan demokrasi Indonesia.
Ini memberi kesempatan bagi partai politik kecil untuk lebih berpartisipasi dalam pemilihan legislatif dan memperkuat representasi di DPR. Pemerintah diharapkan dapat segera merumuskan norma hukum baru untuk implementasi sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















