
BOGORTODAY.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk membatalkan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Hal ini berhubungan dengan keputusan MK yang sebelumnya membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang sebesar 20 persen.
Yusril menyebutkan, setelah putusan MK mengenai presidential threshold, ada kemungkinan MK akan menghapus parliamentary threshold yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan partai politik.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, pada Senin malam (13/1/2025).
Harapan Baru bagi Partai Politik
Menurut Yusril, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Ia menilai bahwa penghapusan ambang batas di bidang legislatif memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai politik, terutama yang selama ini kesulitan meraih kursi di DPR.
“Keputusan ini memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat,” ujar Yusril.
Ia melanjutkan, penghapusan parliamentary threshold memberi peluang bagi partai politik yang lebih kecil untuk memperoleh wakil rakyat di DPR.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, khususnya juga PBB,” tambah Yusril.
Revisi UU Pemilu Setelah Putusan MK
Setelah putusan MK mengenai presidential threshold, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah akan merumuskan norma hukum baru dalam bidang politik yang merujuk pada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Norma hukum baru ini akan diterapkan pada pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, tanpa lagi adanya aturan terkait ambang batas.
“Pemerintah harus merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ujar Yusril.
Peluang Fraksi Gabungan untuk Partai Kecil
Yusril juga menyarankan bahwa partai politik dengan perolehan suara kecil dapat membentuk fraksi gabungan di DPR. Menurutnya, akan lebih baik jika jumlah fraksi di DPR dibatasi hingga 10 fraksi.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.
Apa Itu Parliamentary Threshold?
Parliamentary threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik untuk dapat diikutkan dalam pembagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, partai politik diharuskan memperoleh minimal 4 persen dari total suara sah nasional, atau 25 persen dari total suara sah di satu provinsi, untuk dapat mendapatkan kursi di DPR.
Keputusan MK untuk menghapus ketentuan ini akan membuka peluang lebih luas bagi partai-partai politik kecil untuk bersaing dalam pemilihan legislatif, serta memungkinkan pembentukan fraksi-fraksi yang lebih dinamis di DPR.
Peluang pembatalan parliamentary threshold oleh Mahkamah Konstitusi setelah keputusan mengenai presidential threshold memberikan harapan baru bagi perkembangan demokrasi Indonesia.
Ini memberi kesempatan bagi partai politik kecil untuk lebih berpartisipasi dalam pemilihan legislatif dan memperkuat representasi di DPR. Pemerintah diharapkan dapat segera merumuskan norma hukum baru untuk implementasi sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















