
“Apakah cukup dengan proses yang sedang berjalan dengan lima orang saksi korban itu, atau kah akan ada pelaporan baru. Itu nanti teman-teman pendamping dan teman-teman korban yang akan memutuskan,” tegas Joko.
Joko juga menjelaskan bahwa KDD NTB memposisikan diri sebagai fasilitator untuk komunikasi antara lembaga yang memberikan layanan kepada korban maupun pelaku.
“Kami di KDD sementara hanya membantu agar hak-hak mereka terpenuhi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki layanan terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejari Mataram, Dina Kurniawati, menjelaskan alasan tidak memasukkan pasal perlindungan anak dalam berkas perkara Agus.
“Di dalam berkas juga saya temukan ada beberapa korban yang di bawah umur. Namun untuk korban-korban tersebut kami belum bisa melapis ke undang-undang perlindungan anak, karena keterangannya diwakili oleh pendamping korban,” kata Dina, Kamis (9/1/2025).
Dina juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban anak belum dapat dilakukan karena situasi yang belum memungkinkan. Penundaan ini disebabkan oleh masa penahanan Agus yang terus berjalan, sehingga penyelidikan terhadap korban anak masih terkendala.
Ke depan, IWAS yang kini berusia 22 tahun akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram mulai Kamis (16/1/2025), dengan masa penahanan yang masih berlangsung di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















