
BOGORTODAY.COM – I Wayan Agus Suartama alias IWAS, pria difabel tanpa tangan yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini berpotensi menghadapi laporan baru terkait pelecehan seksual terhadap anak.
Hal ini mengemuka setelah jaksa penuntut umum (JPU) hanya fokus pada korban dewasa dalam berkas dakwaan, meskipun ada dugaan adanya korban anak yang tidak tercantum dalam dakwaan tersebut.
IWAS didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dalam dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan kasus yang sedang berjalan.
“Kami atau teman-teman pendamping masih fokus pada kasus yang berjalan dulu seperti apa nanti,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Joko menambahkan bahwa laporan polisi pertama yang diajukan ke Polda NTB mencatat adanya dua korban anak yang telah diperiksa. Namun, dalam dakwaan JPU, tidak terdapat pasal yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari tiga yang sudah teridentifikasi ini, sudah dua yang diperiksa. Kami sedang menunggu setelah proses persidangan ini untuk menentukan sikap seperti apa,” katanya.
Sementara itu, pihak pendamping korban masih menunggu proses persidangan yang akan dimulai pada Kamis (16/1/2025), untuk memutuskan apakah akan melapor kembali terkait dugaan pelecehan terhadap anak.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














