Tersangka Pelecehan Seksual Agus Difabel Terancam Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pelecehan Terhadap Anak

Tersangka Pelecehan Seksual Agus Difabel Terancam Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pelecehan Terhadap Anak

BOGORTODAY.COM – I Wayan Agus Suartama alias IWAS, pria difabel tanpa tangan yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini berpotensi menghadapi laporan baru terkait pelecehan seksual terhadap anak.

Hal ini mengemuka setelah jaksa penuntut umum (JPU) hanya fokus pada korban dewasa dalam berkas dakwaan, meskipun ada dugaan adanya korban anak yang tidak tercantum dalam dakwaan tersebut.

IWAS didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dalam dakwaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan kasus yang sedang berjalan.

“Kami atau teman-teman pendamping masih fokus pada kasus yang berjalan dulu seperti apa nanti,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Joko menambahkan bahwa laporan polisi pertama yang diajukan ke Polda NTB mencatat adanya dua korban anak yang telah diperiksa. Namun, dalam dakwaan JPU, tidak terdapat pasal yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Nyeri Pinggang Bisa Jadi Tanda Kanker Ginjal, Dokter Jelaskan Gejala yang Perlu Diwaspadai

“Dari tiga yang sudah teridentifikasi ini, sudah dua yang diperiksa. Kami sedang menunggu setelah proses persidangan ini untuk menentukan sikap seperti apa,” katanya.

Sementara itu, pihak pendamping korban masih menunggu proses persidangan yang akan dimulai pada Kamis (16/1/2025), untuk memutuskan apakah akan melapor kembali terkait dugaan pelecehan terhadap anak.

“Apakah cukup dengan proses yang sedang berjalan dengan lima orang saksi korban itu, atau kah akan ada pelaporan baru. Itu nanti teman-teman pendamping dan teman-teman korban yang akan memutuskan,” tegas Joko.

Joko juga menjelaskan bahwa KDD NTB memposisikan diri sebagai fasilitator untuk komunikasi antara lembaga yang memberikan layanan kepada korban maupun pelaku.

“Kami di KDD sementara hanya membantu agar hak-hak mereka terpenuhi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki layanan terkait,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jalur Mandiri PTN 2026 Masih Dibuka, Ini Daftar Kampus dan Jadwal Pendaftarannya

Sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejari Mataram, Dina Kurniawati, menjelaskan alasan tidak memasukkan pasal perlindungan anak dalam berkas perkara Agus.

“Di dalam berkas juga saya temukan ada beberapa korban yang di bawah umur. Namun untuk korban-korban tersebut kami belum bisa melapis ke undang-undang perlindungan anak, karena keterangannya diwakili oleh pendamping korban,” kata Dina, Kamis (9/1/2025).

Dina juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban anak belum dapat dilakukan karena situasi yang belum memungkinkan. Penundaan ini disebabkan oleh masa penahanan Agus yang terus berjalan, sehingga penyelidikan terhadap korban anak masih terkendala.

Ke depan, IWAS yang kini berusia 22 tahun akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram mulai Kamis (16/1/2025), dengan masa penahanan yang masih berlangsung di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================