BOGORTODAY.COM – Proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade), masih harus menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor belum dapat menetapkan pasangan tersebut hingga sengketa hasil Pilkada selesai disidangkan.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menegaskan pihaknya bersikap hati-hati dalam menentukan waktu penetapan. Keputusan ini akan diambil setelah putusan sidang sengketa lanjutan di MK pada Jumat, 17 Januari 2025.
“Apabila di sidang kedua sudah ada putusan pencabutan gugatan yang diterima MK, maka MK akan mengirimkan surat resmi kepada KPU RI. Setelah itu, kami akan langsung menindaklanjuti surat tersebut untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Adi Kurnia saat ditemui pada Rabu (15/1/2025).
Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bogor bermula dari gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut dua. Namun, dalam sidang kedua, muncul dinamika baru ketika pasangan tersebut mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Kehadiran salah satu calon, Kang Mus, bersama tim kuasa hukumnya di sidang menjadi perhatian penting.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor, Adi Saputro, meski pencabutan gugatan telah diajukan, hakim MK masih mempertanyakan keabsahan permohonan tersebut.
“Kang Mus dan kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan perkara nomor 179. Namun, hakim masih ragu karena pencabutan tersebut dinilai terlalu reaktif dan belum sepenuhnya jelas,” jelas Adi Saputro.
Situasi ini membuat sidang sengketa Pilkada menjadi tidak pasti. Jika permohonan pencabutan diterima, maka proses hukum akan berhenti, dan KPU dapat segera menetapkan pasangan Rudy Susmanto–Jaro Ade sebagai pemenang Pilkada. Sebaliknya, jika pencabutan tidak diterima, sidang akan berlanjut hingga putusan final.
Adi Saputro memperkirakan proses sidang di MK akan selesai antara 7 hingga 12 Maret 2025. “Kami masih menunggu hasil sidang pada 17 Januari. Jika tidak ada kelanjutan, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih,” tutupnya.
Penundaan penetapan ini turut memengaruhi dinamika politik di Kabupaten Bogor. Masyarakat dan pendukung pasangan calon terpilih masih harus bersabar hingga kepastian hukum ditegakkan.
Di sisi lain, KPUD Kabupaten Bogor berkomitmen menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga integritas pemilihan.
Rudy Susmanto dan Jaro Ade diprediksi akan memimpin Kabupaten Bogor setelah melewati proses panjang ini. Namun, legitimasi penuh hanya bisa diperoleh setelah keputusan MK keluar dan KPUD menetapkan hasil secara resmi.
Kini, seluruh pihak menunggu babak akhir dari drama politik Pilkada Kabupaten Bogor. Akankah Rudy Susmanto dan Jaro Ade segera dilantik, atau masih ada jalan terjal yang harus dilalui? Semua akan terjawab dalam waktu dekat. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















