
Lebih jauh, Yusfitriadi memperingatkan bahwa ketidakpatuhan DPRD dalam menyediakan informasi publik bisa berujung pada pelanggaran hukum.
“Kalau DPRD tidak terbuka, padahal sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, itu jelas melawan hukum,” ujarnya.
Kondisi ini, menurutnya, menciptakan jarak antara DPRD dan masyarakat yang seharusnya diwakili. Padahal, transparansi menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur akuntabilitas dan integritas lembaga legislatif.
Desakan untuk Perbaikan
Pengamat yang dikenal kritis terhadap kebijakan publik ini juga mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk segera memperbaiki sistem penyampaian informasi.
Aktivasi dan pemutakhiran website resmi dinilai sebagai langkah awal yang krusial agar masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan terkini.
“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan oleh wakilnya sendiri. DPRD harus membuka diri dan melaporkan hasil kerjanya secara berkala,” tuntasnya.
Desakan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi DPRD Kabupaten Bogor agar lebih serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada publik. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















