Minim Transparansi, DPRD Kabupaten Bogor Dinilai Abaikan Keterbukaan Publik

Lebih jauh, Yusfitriadi memperingatkan bahwa ketidakpatuhan DPRD dalam menyediakan informasi publik bisa berujung pada pelanggaran hukum.

“Kalau DPRD tidak terbuka, padahal sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, itu jelas melawan hukum,” ujarnya.

Kondisi ini, menurutnya, menciptakan jarak antara DPRD dan masyarakat yang seharusnya diwakili. Padahal, transparansi menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur akuntabilitas dan integritas lembaga legislatif.

BACA JUGA :  Gandeng Jakarta Bartender Club, STP Bogor Gelar 'Signature Session 2026' untuk Kupas Seni di Balik Bar

Desakan untuk Perbaikan

Pengamat yang dikenal kritis terhadap kebijakan publik ini juga mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk segera memperbaiki sistem penyampaian informasi.

Aktivasi dan pemutakhiran website resmi dinilai sebagai langkah awal yang krusial agar masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat dan terkini.

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan oleh wakilnya sendiri. DPRD harus membuka diri dan melaporkan hasil kerjanya secara berkala,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Resep Tahu Walik Aci Renyah di Luar, Kenyal di Dalam, Cocok untuk Camilan Rumahan

Desakan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi DPRD Kabupaten Bogor agar lebih serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada publik. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================