
BOGORTODAY.COM – DPRD Kabupaten Bogor gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Fasilitas Penyelenggaran Pesantren di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Januari 2025.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP Sugara mengatakan, bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum salah satunya perda yang merupakan produk legislatif kepada masyarakat.
Sebab kata dia, sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan daerah atau perda.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik. Dihadiri oleh elemen masyarakat dan semua unsur lapisan masyarakat para tokoh agama serta para relawan,” kata Sugara, Senin 20 Januari 2025.
Dia berharap, hadirnya Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren (ponpes)
Perda ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus memberikan dukungan bagi 1000 lebih pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
“Jadi kami harap, perda ini mampu berkontribusi terhadap masyarakat, tentunya para pemuka-pemuka agama dan para penyelenggara pesantren. Karena pesantren di Kabupaten Bogor cukup banyak yakni sekitar 1.600 pesantren,” ungkap dia.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















