TNI AL Bersama Masyarakat Bongkar Pagar Laut Ilegal di Pesisir Tangerang Sepanjang 9 Kilometer

BOGORTODAY.COM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta mengumumkan bahwa TNI AL, bekerja sama dengan masyarakat, telah berhasil membongkar pagar laut ilegal yang membentang di pesisir Tangerang sepanjang 9 kilometer (km) hingga Kamis (23/1/2025).

Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya TNI AL untuk membuka akses bagi nelayan yang terhalang oleh keberadaan pagar laut tersebut.

Pagar laut ilegal ini sebelumnya terdiri dari patok-patok bambu yang membentang sepanjang total 30,16 km. TNI AL, bersama masyarakat dan instansi terkait, telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembongkaran di tiga titik lokasi berbeda.

Dalam keterangan resminya, Wira menyatakan, “Total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat yaitu sepanjang 9 km yang terbagi menjadi 3 titik di lokasi.”

TNI AL menegaskan bahwa mereka akan terus mempercepat pembongkaran pagar laut ini demi memberikan akses yang lebih mudah bagi nelayan untuk melaut.

BACA JUGA :  Dampak Pola Asuh Otoriter pada Perkembangan Anak yang Perlu Dipahami Orang Tua

Proses pembongkaran ini juga melibatkan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta 30 kapal nelayan yang dikerahkan untuk membantu pembongkaran pagar laut tersebut.

Wira menambahkan, bahwa di Perairan Tanjung Pasir, TNI AL telah berhasil mencabut seluruh pagar laut ilegal. Selanjutnya, pada Jumat (24/1/2025), rencananya akan dilaksanakan pencabutan pagar di Tanjung Kait, Tangerang.

“Proses pembongkaran ini dengan cara mengikat pangkal dengan berbagai rangkaian dan ditarik bersama-sama, harapannya kalau bisa lebih cepat, ayo kita bersama-sama mengerjakan ini, lebih cepat kita selesaikan ini, lebih cepat nelayan bisa melaut,” kata Wira.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut ilegal tersebut ternyata telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Berdasarkan data yang diterima, terdapat 263 bidang yang tercatat atas nama beberapa perusahaan, di antaranya PT Intan Agung Makmur yang menguasai 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan, termasuk Surhat Haq, sebanyak 17 bidang.

BACA JUGA :  Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Shin Tae-yong di Persija, Diyakini Dongkrak Kualitas Liga

TNI AL memulai pembongkaran pagar laut ilegal ini pada 18 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang diteruskan melalui Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan hak akses nelayan yang selama ini terhalang oleh pagar laut yang dibangun secara ilegal, sekaligus memastikan kelancaran aktivitas perikanan di wilayah tersebut.

Dengan langkah ini, TNI AL berharap bisa segera membuka akses laut bagi nelayan yang terdampak dan membantu memperlancar kegiatan mereka dalam mencari ikan di perairan sekitar Tangerang.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================