Selebgram Isa Zega Ditahan Terkait Kasus UU ITE, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selama proses pemeriksaan, Isa Zega didampingi oleh kerabat dan pengacara. Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Salurkan 15.300 Liter Air Bersih ke Tiga Kecamatan

Kasus ini menjadi peringatan terkait pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, serta konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pihak kepolisian juga mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya agar tidak melanggar hukum yang berlaku.***

BACA JUGA :  Dolar AS Naik ke Rp17.934, Rupiah Kembali Tertekan Hari Ini

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================