Selebgram Isa Zega Ditahan Terkait Kasus UU ITE, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selama proses pemeriksaan, Isa Zega didampingi oleh kerabat dan pengacara. Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Meriahkan Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

Kasus ini menjadi peringatan terkait pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, serta konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pihak kepolisian juga mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya agar tidak melanggar hukum yang berlaku.***

BACA JUGA :  Puasa Muharram 2026: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================