
Selama proses pemeriksaan, Isa Zega didampingi oleh kerabat dan pengacara. Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Kasus ini menjadi peringatan terkait pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, serta konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik melalui platform digital.
Pihak kepolisian juga mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya agar tidak melanggar hukum yang berlaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















