KITA APRESIASI PERATURAN BARU SERTIFIKASI GURU

Oleh : Heru B Setyawan (Dewan Kehormatan Ikatan Guru Indonesia Kota Bogor)

Kekhawatiran guru sertifikasi soal sulitnya memenuhi jam mengajar karena rebutan jam mengajar antar guru yang sama mata pelajarannya tidak beralasan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti telah memberikan hadiah berupa program baru yang membuat tunjangan sertifikasi jadi aman.

Kekuarangan jam mengajar diduga akibat banyaknya jumlah guru sertifikasi tidak berimbang dengan jumlah Rombongan Belajar (Rombel). Sedangkan sesuai dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 terdapat syarat jam mengajar minimal 24  jam pelajaran per minggu.

Seperti yang sempat disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti bahwa selama ini itulah yang dilakukan para guru sertifikasi agar tunjangan bisa cair.

Hal ini juga dialami oleh penulis, untuk mendapatkan sertifikasi guru, penulis harus mengajar di dua sekolah, yaitu SMA Mardi Yuana dan SMA Islam Terpadu, agar terpenuhi kewajiban mengajar 24 jam mata pelajaran per minggu.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Sekali lagi saya haturkan banyak terima kasih kepada kedua sekolah ini atas kebaikannya, sehingga saya mendapat sertifikasi. Kedua sekolah ini berarti memberi solusi dan mempermudah guru untuk mendapatkan sertifikasi, sesuai aturan dan tidak melanggar aturan, meski aturan ini agak ribet.

Makanya alhamdulillah aturan ini diganti oleh Prof. Abdul Mu’ti, sehingga penulis menulis judul opini ini dengan judul”Kita Apresiasi Peraturan  Baru Sertifikasi Guru”.

Sebagai pemerhati dan aktivis pendidikan kita harus kritis terhadap semua peraturan yang berhubungan dengan bidang pendidikan. Jika peraturan itu baik dan bermanfaat bagi dunia pendidikan ya kita apresiasi dan kita dukung gas pol.

Tapi jika sebaliknya jika peraturan itu mempersulit dan merugikan dunia pendidikan ya kita kritisi.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

Peraturan baru itu adalah, pelaporan kinerja guru untuk memenuhi jumlah jam mengajar 24 JP dapat diperoleh dari beberapa kegiatan, yaitu:

  1. Mengajar di kelas sesuai jam mengajar dan mata pelajaran, 2. Mendampingi dan membimbing murid , 3. Keaktifan Guru di Masyarakat, 4. Keaktifan Guru di Sekolah.

Semoga dengan peraturan baru ini, para guru yang mendapat sertifikasi lebih termotivasi lagi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, dengan terus belajar untuk meningkatkan kompetensinya, tanpa mengenal lelah.

Karena ujung tombak dari pendidikan adalah seorang guru, jika gurunya sudah profesional dan sejahtera, maka insyaAllah akan melahirkan peserta didik yang bermutu juga dan berakhlak mulia, sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional. Jayalah Indonesiaku.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================