
Namun, MM kembali mencoba menjual gerobak tersebut kepada orang yang sama dengan harga Rp700.000. Rencana itu digagalkan setelah A bekerja sama dengan pemilik gerobak untuk menjebak pelaku dalam transaksi COD.
“Setelah korban R dan saksi A bertemu dengan MM, mereka langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah gerobak dorong,” ujar Waluyo, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















