
“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi kini masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Meskipun pelaku berhasil ditangkap, peristiwa ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarwarga untuk menjaga keamanan bersama.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















