Maling Handphone Diamuk Warga di Pasar Srimangunan, Sampang, Madura

“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi kini masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Revitalisasi Puskesmas Cibinong Masih Terkendala Status Aset

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Meskipun pelaku berhasil ditangkap, peristiwa ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarwarga untuk menjaga keamanan bersama.***

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Turun Tangan Atasi Sampah Kali Baru, Normalisasi Aliran Sungai Berlangsung Bertahap

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================