Sidang PHPU Pilkada Kabupaten Bogor Berlanjut, Putusan MK Dijadwalkan 4 Februari

BOGORTODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor pada Selasa (4/2/2025).

Melansir dari laman resmi MK, sidang tersebut akan membahas putusan atau ketetapan perkara nomor 179/PHPU/BUP-XXIII/2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menyampaikan bahwa keputusan akhir sidang PHPU berpotensi berujung pada pemberhentian.

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

“Dari hasil sidang pertama, potensi pemberhentian cukup besar. Namun, kami masih menunggu keputusan resmi,” kata Adi, Jumat (31/1/2025).

Jika perkara tersebut dinyatakan pemberhentian, Adi mengisyaratkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor akan dilakukan pada Jumat (10/2/2025).

“Kemungkinan penetapan dilakukan sekitar tanggal 10 Februari, namun kami masih menunggu surat dari KPU RI setelah hasil putusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Adi menyebut bahwa jadwal masih belum pasti.

Ia menyebut ada beberapa opsi tanggal, yakni 6 Maret, 18 Maret, atau 20 Maret 2025, namun masih menunggu keputusan resmi pemerintah. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================