
BOGORTODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor pada Selasa (4/2/2025).
Melansir dari laman resmi MK, sidang tersebut akan membahas putusan atau ketetapan perkara nomor 179/PHPU/BUP-XXIII/2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menyampaikan bahwa keputusan akhir sidang PHPU berpotensi berujung pada pemberhentian.
“Dari hasil sidang pertama, potensi pemberhentian cukup besar. Namun, kami masih menunggu keputusan resmi,” kata Adi, Jumat (31/1/2025).
Jika perkara tersebut dinyatakan pemberhentian, Adi mengisyaratkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor akan dilakukan pada Jumat (10/2/2025).
“Kemungkinan penetapan dilakukan sekitar tanggal 10 Februari, namun kami masih menunggu surat dari KPU RI setelah hasil putusan MK,” ujarnya.
Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Adi menyebut bahwa jadwal masih belum pasti.
Ia menyebut ada beberapa opsi tanggal, yakni 6 Maret, 18 Maret, atau 20 Maret 2025, namun masih menunggu keputusan resmi pemerintah. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















