Sidang PHPU Pilkada Kabupaten Bogor Berlanjut, Putusan MK Dijadwalkan 4 Februari

BOGORTODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor pada Selasa (4/2/2025).

Melansir dari laman resmi MK, sidang tersebut akan membahas putusan atau ketetapan perkara nomor 179/PHPU/BUP-XXIII/2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menyampaikan bahwa keputusan akhir sidang PHPU berpotensi berujung pada pemberhentian.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

“Dari hasil sidang pertama, potensi pemberhentian cukup besar. Namun, kami masih menunggu keputusan resmi,” kata Adi, Jumat (31/1/2025).

Jika perkara tersebut dinyatakan pemberhentian, Adi mengisyaratkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor akan dilakukan pada Jumat (10/2/2025).

“Kemungkinan penetapan dilakukan sekitar tanggal 10 Februari, namun kami masih menunggu surat dari KPU RI setelah hasil putusan MK,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Adi menyebut bahwa jadwal masih belum pasti.

Ia menyebut ada beberapa opsi tanggal, yakni 6 Maret, 18 Maret, atau 20 Maret 2025, namun masih menunggu keputusan resmi pemerintah. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================