BOGORTODAY. COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor melarang sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan formal.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai langkah resmi dalam mengatasi masalah ini.
“Kita akan buat surat edaran Bupati kepada sekolah-sekolah untuk tidak menahan ijazah,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Sebagai bentuk pengawasan, Disdik Kabupaten Bogor juga akan memberikan pembinaan kepada sekolah terkait tugas pokok satuan pendidikan, termasuk pelayanan pendidikan, pelaksanaan kurikulum, dan pengelolaan keuangan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















