
Selain itu, Disdik akan bekerja sama dengan Badan Musyawarah Penyelenggara Swasta (BPMPS) untuk menangani kasus penahanan ijazah di sekolah swasta.
Bambang mengungkapkan bahwa penahanan ijazah oleh sekolah umumnya terjadi karena siswa belum memenuhi persyaratan administratif, seperti pengumpulan foto atau cap tiga jari.
“Peserta didik yang belum melengkapi syarat akan dipanggil untuk mengambil ijazahnya,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















