Kebijakan Baru, Masalah Baru: Gas Melon Dihapus dari Warung Klontong, Warga Bingung!

BOGORTODAY.COM – Pemerintah resmi melarang warung klontong menjual gas LPG 3 kg (melon) secara eceran mulai Sabtu (1/2/2025). Keputusan ini menimbulkan gelombang protes dari pedagang kecil dan masyarakat yang bergantung pada gas melon sebagai kebutuhan pokok rumah tangga.

Salah satunya Aziz (50), seorang pedagang warung klontong di Kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap usahanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengeluarkan regulasi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Seharusnya dari pihak pemerintah lebih bijak, jangan sampai seperti ini keadaannya. Kita kasihan ibu-ibu, dari kemarin ada yang belum masak,” keluhnya, Senin (3/2/2025).

Aziz juga mengungkapkan bahwa akibat aturan ini, ia kesulitan mendapatkan gas melon, baik untuk dijual kembali maupun untuk keperluan rumah tangganya sendiri.

BACA JUGA :  Motor Listrik MBG Era Dadan Terbengkalai di Bogor, Ini Kata Kajari

“Kita kan juga butuh untuk kebutuhan rumah tangga. Dari dua hari ini, saya belum dapat gas melon sama sekali,” tambahnya.

Tidak hanya pedagang, konsumen setia gas melon pun ikut terkena imbasnya. Marika (37), seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan kebijakan ini lebih banyak mempersulit daripada memberikan solusi.

Ia menyoroti bagaimana warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi kesulitan mencari gas melon di tempat lain.

“Kalau kita yang punya kendaraan enak, tinggal cari ke luar. Tapi yang tidak punya? Bukannya mempermudah, malah mempersulit,” ujar Marika.

Ia bahkan mengaku lebih memilih harga gas yang lebih mahal asalkan ketersediaannya tetap terjamin, karena baginya, kebutuhan dapur adalah prioritas utama.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

“Apapun yang masyarakat butuhkan, seharusnya dipermudah. Jangan sampai seperti ini,” pungkasnya.

Kebijakan Pemerintah: Regulasi atau Kendala?

Kebijakan pelarangan penjualan gas melon di warung klontong bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat miskin yang berhak menerima subsidi.

Pemerintah mengarahkan distribusi LPG 3 kg ke agen resmi dan pangkalan tertentu agar bisa lebih terkontrol. Namun, di lapangan, kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru.

Hingga kini, sejumlah warga masih kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga yang wajar. Pemerintah diharapkan segera meninjau ulang kebijakan ini atau setidaknya memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak.***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================