
“Motif bales dendam terkait dengan perselisihan. Untuk barbuk yang di amankan satu buah HP yang diduga ada bekas tembakan, 3 butir selongsong peluru 9 mm, 2 butir peluru 9 mm dan 1 buah proyektil peluru yang bersarang di paha sebelah kiri korban serta 1 pucuk senjata dan satu buah tas slempang untuk menyimpan barang,” jelas Eko.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho ,menambahkan bahwa para pelaku masih dalam penyelidikan terkait pembunuh bayaran. Namun, ada beberapa kemungkinan yang bisa mengarah ke sana.
“Saat ini, kami akan fokus mengungkap pelaku utama. Kemudian untuk dugaan bahwa yang DPO ini merupakan aktor intelektual kita masih dalami kembali,” pungkas AKP Aji.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















