4 Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Para pelaku kasus penembakan di Pasar Mawar, Kota Bogor, saat diringkus ke Polresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025). (Foto: Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Kota Bogor mengungkap peristiwa penembakan di kawasan Pasar Mawar, Kota Bogor, hingga mengakibatkan satu orang pria tewas tertembus peluru. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota dibantu Polres Bogor dan bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah mengamankan empat orang, diantaranya pelaku utama penembakan ialah Bambang Hamid Rahakbauw (BHR), Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol, dan Toni Lakonda.

“Saat ini tim gabungan Polresta dan Ditreskrimum masih melakukan pengejaran terhadap DPO inisial FY dan HA, ujar Eko di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).

Eko menjelaskan kejadian pada saat itu, bahwa pada tanggal 1 Februari 2025, korban Erik (THT), sedang nongkrong di tempat parkir Pasar Mawar sambil minum-minuman beralkohol lalu dia berpapasan dengan FY alias D sehingga terlibat pertengkaran.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

“Pada saat itu, unit Patroli dari Polsek Bogor Tengah langsung mendatangi TKP, dan akhirnya dilerai hingga selesai,” kata Eko.

Kemudian, pada Minggu (2/2/2025) pukul 23.00 WIB, korban datang ke lokasi kejadian bersama istrinya, di mana para pelaku, FY dan HA, sudah berada di sana bersama kelompoknya. Hal tersebut menimbulkan keributan dan berujung pada penembakan.

“Motif bales dendam terkait dengan perselisihan. Untuk barbuk yang di amankan satu buah HP yang diduga ada bekas tembakan, 3 butir selongsong peluru 9 mm, 2 butir peluru 9 mm dan 1 buah proyektil peluru yang bersarang di paha sebelah kiri korban serta 1 pucuk senjata dan satu buah tas slempang untuk menyimpan barang,” jelas Eko.

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho ,menambahkan bahwa para pelaku masih dalam penyelidikan terkait pembunuh bayaran. Namun, ada beberapa kemungkinan yang bisa mengarah ke sana.

“Saat ini, kami akan fokus mengungkap pelaku utama. Kemudian untuk dugaan bahwa yang DPO ini merupakan aktor intelektual kita masih dalami kembali,” pungkas AKP Aji.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================