KTP Kini Diperlukan untuk Pembelian Gas LPG 3 kg di Pengecer, Bahlil Menjamin Ketersediaan

BOGORTODAY.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa masyarakat kini harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji (LPG) 3 kg di sub-pangkalan atau pengecer resmi.

“KTP diperlukan sebagai kontrol. Jika tidak ada identifikasi yang jelas, bisa saja satu orang membeli hingga 20 tabung,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

 

 

Penggunaan KTP ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Selain itu, sub-pangkalan juga dilengkapi dengan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina guna mendata transaksi.

BACA JUGA :  Maju Jadi Calon Ketua Kadin Kota Bogor Harus Siapkan Rp350 Juta, Ini Penjelasan Panitia

“Dengan adanya IT, kita bisa mengontrol siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga yang dibayarkan. Ini untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bahlil.

Meski demikian, Bahlil belum menentukan batasan maksimal pembelian per orang. Ia menekankan agar masyarakat membeli gas LPG 3 kg sesuai kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, pengecer gas LPG 3 kg sempat dilarang beroperasi. Namun, kini mereka diizinkan kembali dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

Saat ini, terdapat sekitar 370.000 sub-pangkalan gas LPG 3 kg yang terdaftar. Bagi pengecer yang belum resmi terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran serta memberikan dukungan sistem aplikasi guna memperlancar operasional.

Bahlil juga menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg dalam jumlah yang memadai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pasokan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan publik akibat aturan larangan pengecer sebelumnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================