Sidang di MK: Gugatan Kang Mus Ditolak, Rudy Susmanto – Jaro Ade Makin Dekat ke Kursi Bupati

BOGORTODAY.COM, Jakarta – Tepat pukul 09:15 WIB, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suharto membacakan keputusan permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024.

Ketua Majelis Hakim MK, Suharto tidak mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang diajukan Kang Mus sebagai paslon nomor urut 2 saat Pilkada Kabupaten Bogor 2024 lalu.

“Maka secara formal, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan, karena tidak sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto-Jaro Ade, Pemkab Bogor Pertahankan Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut

Maka dengan itu, kami memutuskan permohonan ditolak,” kata Suharto sembari mengetukan palu hakim dalam sidang “Dismisal” di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sidang di MK: Gugatan Kang Mus Ditolak, Rudy SusmantoJaro Ade Makin Dekat ke Kursi Bupati

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat mendesak agar KPU Kabupaten Bogor segera menetapkan pasangan Rudy SusmantoJaro Ade sebagai bupati fan wakil bupati terpilih dalam Pulkada Kabupaten Bogor 2024.

BACA JUGA :  Atasi Perlintasan Sebidang, Pemkot Bogor Siapkan Flyover M.A. Salmun dan Underpass Kebon Pedes

“Dua hari setelah putusan MK, KPU harus segera menetapkan pak Rudy dan Pak Jaro Ade sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Saya juga mendesak agar DPRD Kabupaten Bogor segera diparipurnakan,” tegas samsul.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================