
BOGORTODAY.COM – Tiga tersangka yang merupakan pemilik dan direktur perusahaan skincare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijebloskan ke rumah tahanan setelah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Senin (3/2/2025).
Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial AS, MS, dan MH, kini resmi ditahan terkait kasus produksi dan pengedaran produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan kimia terlarang.
Tersangka dan Kasus yang Terlibat
Tersangka pertama, AS (40), adalah pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, yang diketahui memproduksi dan mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Setelah diuji oleh BPOM Makassar, produk tersebut terbukti mengandung Bisakodil, sebuah bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak digunakan dalam ramuan jamu atau obat tradisional.
AS diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Tersangka kedua, MS (42), adalah Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Kosmetik tersebut juga telah diuji oleh BPOM Makassar dan terbukti mengandung merkuri (raksa/Hg), yang membahayakan kesehatan kulit.
Sementara itu, tersangka ketiga, MH (29), adalah Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Hasil uji BPOM juga menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung merkuri, yang sangat berbahaya bagi penggunanya.
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejari Makassar, tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka, yang hasilnya menyatakan bahwa ketiganya dalam keadaan sehat.
Mereka kemudian ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai dari 3 Februari hingga 22 Februari 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan, dan segera diproses untuk persidangan yang dijadwalkan pada minggu ini di Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Tanggapan Kejaksaan dan Proses Sidang
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, dengan integritas dan akuntabilitas tinggi.
Ia juga menambahkan bahwa siapa pun yang ingin menemui para tersangka selama masa penahanan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), serta menjalankan proses penuntutan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Agus Salim.
Dampak Kasus ini pada Industri Kosmetik
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat banyaknya produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.
Penggunaan merkuri dalam produk kecantikan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti kerusakan kulit, gangguan ginjal, dan bahkan risiko kanker.
Kejadian ini juga mengingatkan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.
Dengan adanya penahanan ketiga tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperketat pengawasan terhadap peredaran produk-produk kosmetik berbahaya di Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















