BOGORTODAY.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait distribusi gas LPG 3 kg.
Ia menyebut bahwa pengecer kini diperbolehkan kembali mendistribusikan gas bersubsidi sambil menjalani proses kelembagaan menjadi sub pangkalan.
“Saya menyimak dari tanah suci dan terus berkomunikasi dengan teman-teman serta Plh Wali Kota Bogor, Hanafi, untuk memantau isu ini. Ternyata ini merupakan isu nasional, dan kota Bogor sebagai bagian dari perkotaan tentu tidak lepas dari dinamika yang terjadi,” ujar Hery, Selasa (4/2/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan terbaru pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan untuk menata distribusi LPG agar lebih rapi.
Dalam aturan tersebut, pengecer akan berstatus sebagai sub pangkalan sehingga dapat masuk ke dalam sistem marketplace pangkalan resmi.
“Tujuannya adalah agar distribusi lebih tertata dengan baik. Namun, tentu ini membutuhkan penyesuaian,” terang Hery.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















