
Hari ini, sambung Hery kebijakan tersebut sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto bahwa pengecer tetap bisa mendistribusikan LPG 3 kilogram sambil menjalani proses kelembagaan sebagai sub pangkalan.
Terkait peran Pemkot Bogor dalam implementasi kebijakan ini, Hery menegaskan pemerintah daerah tetap berfungsi sebagai pembina dan tidak memiliki wewenang dalam perizinan pangkalan.
“Kami akan mencari tahu lebih lanjut bagaimana perubahan dari pengecer menjadi sub pangkalan ini akan berjalan, karena hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. Namun yang pasti, Pemkot Bogor menyambut baik kebijakan ini dan berterima kasih karena pengecer bisa kembali mendistribusikan LPG, sehingga permasalahan di lapangan, seperti antrean panjang, dapat teratasi,” tuturnya.
Menanggapi syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengecer, Hery menyatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya akan segera merapatkan dengan DPMPTSP untuk merumuskan langkah konkret yang sesuai aturan dalam penerbitan NIB bagi toko dan warung yang berstatus pengecer,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















