
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan kebijakan terkait tunjangan profesi bagi guru honorer yang telah lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru honorer bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan, yang terpisah dari gaji pokok mereka di sekolah asal.
“Guru non-ASN honorer yang mendapatkan sertifikasi akan menerima pendapatan sebesar Rp 2 juta. Itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya,” ungkap Abdul Mu’ti.
Pemerintah juga akan terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru dengan mengalokasikan anggaran untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada 2025, sebanyak 806.486 guru ASN dan non-ASN lulusan D4 dan S1 akan mengikuti program PPG guna memperkuat kapasitas mereka dalam dunia pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi yang dialami oleh guru honorer, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















