BOGORTODAY.COM – Dinas Kesehatan Kota Bogor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas Sempur setelah menerima laporan pada 23 Januari 2025.
Aduan tersebut bermula dari keluhan seorang pasien, atas nama Adi Wijaya, yang merasa tidak mendapatkan pelayanan optimal saat berobat ke Poli Gigi pada 22 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Pada hari kejadian, Adi Wijaya datang ke Puskesmas Sempur pukul 11.15 WIB untuk mendapatkan perawatan gigi. Namun, ia diberitahu bahwa dokter gigi sedang sakit dan harus berobat ke RS PMI setelah sebelumnya melayani pasien hingga pukul 11.00 WIB. Sesuai prosedur, pelayanan poli gigi dialihkan kepada perawat gigi.
Adi Wijaya meminta pemasangan ulang crown gigi yang copot, yang sebelumnya dipasang di fasilitas kesehatan lain. Perawat gigi menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan di Puskesmas Sempur karena keterbatasan kewenangan dan fasilitas. Pasien disarankan untuk kembali ke tempat pemasangan awal atau menggunakan layanan rujukan.
Meski telah dijelaskan, pasien tetap meminta tindakan dilakukan di Puskesmas. Perawat kemudian berinisiatif menghubungi dokter gigi yang tengah berobat. Namun, sebelum ada keputusan, Adi Wijaya meninggalkan poli gigi dengan mengatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian ini ke pemerintah daerah.
Tak lama setelah itu, dokter gigi yang sedang sakit kembali ke Puskesmas, diantar oleh suaminya. Suaminya pun menghubungi Adi Wijaya untuk menanyakan perihal laporan tersebut.
Langkah Penyelesaian
Sebagai tindak lanjut, pada 23 Januari 2025, pihak Puskesmas Sempur yang diwakili oleh Kepala Tata Usaha mengunjungi kediaman Adi Wijaya untuk bersilaturahmi dan mengklarifikasi kejadian.
Pihak puskesmas juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pasien. Dalam pertemuan tersebut, Adi Wijaya menerima permintaan maaf dan meminta Puskesmas Sempur melakukan pembinaan terhadap staf pelayanan.
Sehari setelahnya, Puskesmas Sempur memanggil petugas terkait untuk klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut. Namun, pada 4 Februari 2025, Puskesmas menerima somasi dari Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang & Partners atas dugaan tindakan melawan hukum terhadap pasien.
Menanggapi somasi tersebut, Puskesmas Sempur berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Camat Bogor Tengah, dan Lurah Sempur. Mediasi pun digelar pada Jum’at, 7 Februari 2025 dengan dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum, pihak Puskesmas, dan Dinas Kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa tujuan somasi adalah mendorong perbaikan layanan di Puskesmas.
Komitmen Perbaikan Layanan
Puskesmas Sempur berjanji untuk meningkatkan mutu pelayanan, sementara Dinas Kesehatan akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh puskesmas di Kota Bogor agar standar pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan.
Dinas Kesehatan juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan masukan dan saran guna memperbaiki layanan kesehatan. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi puskesmas maupun Dinas Kesehatan.
Dengan adanya perbaikan layanan dan komunikasi yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan transparan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















