Kementerian Keuangan Resmi Berikan Insentif PPnBM untuk Mobil Hybrid Tahun 2025

Kementerian Keuangan Resmi Berikan Insentif PPnBM untuk Mobil Hybrid Tahun 2025

BOGORTODAY.COM Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini merilis peraturan baru yang memberikan insentif pajak untuk mobil hybrid.

Insentif ini berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk tahun 2025, yang mencakup tiga jenis mobil hybrid yang memenuhi syarat tertentu.

Peraturan yang Diundangkan

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini resmi diundangkan pada 4 Februari 2025 dan berlaku sejak saat itu.

BACA JUGA :  Suka Mengkritik Orang Lain? Kenali Karakter dan Penyebab di Baliknya

Jenis Mobil Hybrid yang Mendapatkan Insentif

Menurut Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, insentif PPnBM DTP ini diberikan atas penyerahan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) tertentu yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ada tiga jenis mobil hybrid yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan insentif ini, yaitu:

  1. Full Hybrid
  2. Mild Hybrid
  3. Plug-in Hybrid

Kendaraan-kendaraan ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang mengatur tentang kendaraan bermotor yang tergolong barang kena pajak mewah dan dikenakan PPnBM. Ketentuan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

BACA JUGA :  "Bogor Belum Selesai Ditulis", Karya Sastra untuk Kabupaten Bogor

Besaran Insentif PPnBM yang Ditanggung Pemerintah

Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan LCEV tertentu yang memenuhi persyaratan, akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 3% dari harga jual kendaraan tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================