
BOGORTODAY.COM – Dua orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) atas kasus penembakan di Kawasan Pasar Mawar beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan bareskrim mabes Polri dan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kedua DPO itu inisial DF dan HA tertangkap tim gabungan tersebut sehingga melengkapi 4 tersangka lainnya yang sudah mendekam di sel tahanan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi membenarkan atas tertangkapnya kedua pelaku yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolresta Bogor Kota.
“Sudah kang, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menangkap empat tersangka pelaku penembakan tersebut, diantaranya pelaku utama penembakan ialah Bambang Hamid Rahakbauw (BHR), Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol, dan Toni Lakonda.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang berujung kematian.
Ia pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang mengganggu keamanan Kota Bogor.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang meresahkan dan merusak ketertiban di Kota Bogor akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















