Kabupaten Bogor Krisis Blanko KTP, Disdukcapil Dorong Warga Beralih ke IKD

Krisis Blanko di Kabupaten Bogor
Kadisdukcapi, Kabupaten Bogor, Hadijana. Rabu (12/2/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY. COMKrisis blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Bogor menjadi kendala serius bagi masyarakat yang ingin memperbarui atau mengubah status kependudukannya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan pencetakan KTP, sementara kuota yang diberikan pemerintah masih belum jelas jumlahnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait jumlah blanko yang akan diterima.

“Kita belum tahu kuota kita berapa yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Tingginya permintaan pencetakan KTP pada tahun 2024 yang mencapai 400 ribu keping, baik dari kategori Print Ready Record (PRR) maupun Non-PRR, semakin memperparah situasi. PRR mencakup warga yang baru pertama kali mendapatkan KTP elektronik, sedangkan Non-PRR meliputi kasus kehilangan, kerusakan, perubahan alamat, serta pembaruan data lainnya.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

“Permohonan terbanyak berasal dari kategori Non-PRR, seperti KTP yang hilang atau rusak,” jelas Hadijana.

Menurut Hadijana, keterbatasan kuota blanko bukanlah masalah baru. Pihaknya telah berulang kali melaporkan permasalahan ini ke pemerintah pusat, namun solusi konkret masih belum terlihat.

“Kami sudah menyampaikan kebutuhan ini, tetapi karena regulasi yang ada, penyediaan blanko tetap menjadi kewenangan pusat. Padahal, kami berharap minimal bisa dikelola di tingkat provinsi agar lebih mudah,” katanya.

Krisis blanko ini menyebabkan antrean panjang warga yang membutuhkan pencetakan ulang KTP. Banyak dari mereka yang harus menunggu lebih lama atau mencari alternatif lain untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang valid.

Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pelayanan publik lainnya, seperti perbankan, administrasi kesehatan, dan kepentingan hukum yang membutuhkan KTP sebagai syarat utama.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Sebagai langkah mitigasi, Disdukcapil Kabupaten Bogor mendorong masyarakat, terutama dari kategori Non-PRR, untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan demikian, Hadijana, mendorong warga untuk beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“KTP fisik tetap kita prioritaskan, tetapi bagi warga yang KTP-nya rusak atau hilang, kami arahkan ke IKD karena datanya sudah otomatis tersimpan dalam sistem,” ujarnya.

Namun, transisi menuju IKD juga menghadapi tantangan tersendiri. Tidak semua warga memiliki akses atau pemahaman yang memadai terhadap sistem digital.

Infrastruktur pendukung serta literasi digital di kalangan masyarakat masih perlu ditingkatkan agar IKD dapat diterapkan secara optimal. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================