Keppres RI Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah / 2025 Ditetapkan

Sementara itu, biaya Bipih sendiri digunakan untuk menutupi biaya penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jamaah haji.

Rincian Besaran Bipih Berdasarkan Embarkasi

Berikut adalah rincian besaran Bipih untuk calon jamaah haji reguler berdasarkan embarkasi yang tercantum dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2025:

  • Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Tujuan Keppres Nomor 6 Tahun 2025

Keppres ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian terkait biaya ibadah haji, serta mendukung kenyamanan bagi calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2025.

Dengan adanya penetapan biaya yang lebih transparan, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, dan calon jamaah haji dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Selain itu, dengan adanya Keppres ini, diharapkan dapat mempercepat proses administrasi terkait dengan biaya haji, sehingga tidak ada kendala bagi para calon jamaah haji untuk menjalankan ibadah suci ini dengan lancar.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================