
Selain membahas laporan yang dilaporkan, Nikita juga menyentuh awal mula kedekatannya dengan FS. Ia mengungkapkan bahwa hubungan mereka terjalin saat ia sedang melalui masa-masa sulit, khususnya saat dirinya bercerai dengan Dipo Latief.
“Ya karena saat itu mungkin kesirep ya (awal mula dekat dengan FS), namanya orang kesirep prosesnya lagi bercerai dengan Dipo Latief,” kata Nikita.
Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ini telah dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Berdasarkan laporan tersebut, FS dan akun yang dimaksud dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur soal pencemaran nama baik melalui media sosial dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun,” kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap nama baik di dunia maya, serta langkah yang diambil Nikita Mirzani untuk mempertahankan hak-haknya atas apa yang menurutnya sudah melewati batas wajar. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















