
BOGORTODAY.COM – Aktris dan selebritas Nikita Mirzani telah melaporkan FS dan satu akun media sosial lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui platform media sosial.
Nikita yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menjalani pemeriksaan terkait laporannya dan memberikan keterangan dalam sebanyak 18 pertanyaan dari penyidik.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Nikita mengungkapkan alasan utama dirinya melaporkan FS adalah karena terus-menerus menjadi bahan pembicaraan oleh FS di media sosial dalam beberapa bulan terakhir. Menurut Nikita, FS telah membicarakan dirinya hampir setiap hari, dari pagi hingga malam.
“Alasan melaporkan (karena) si manusia ini tuh pagi, siang, sore, malem, berbulan-bulan ngebahas gue aja, katanya nggak peduli, yang dibahas gue terus,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025) malam.
Nikita menegaskan bahwa jika yang dibahas masih dalam batas wajar, dirinya tidak akan mempermasalahkan. Namun, menurutnya, apa yang disampaikan oleh FS sudah mengarah pada fitnah yang merugikan dirinya.
“Kalau yang dibahasnya nggak menjurus ke fitnah dan nggak ditambah-tambahin nggak masalah. Tapi ini udah ngalor-ngidul ke mana-mana, kena sakit kelamin lah, apa lah, itu harus dilaporin karena kalau didiamin nanti gilanya keterusan,” jelas ibu tiga anak itu.
Selain membahas laporan yang dilaporkan, Nikita juga menyentuh awal mula kedekatannya dengan FS. Ia mengungkapkan bahwa hubungan mereka terjalin saat ia sedang melalui masa-masa sulit, khususnya saat dirinya bercerai dengan Dipo Latief.
“Ya karena saat itu mungkin kesirep ya (awal mula dekat dengan FS), namanya orang kesirep prosesnya lagi bercerai dengan Dipo Latief,” kata Nikita.
Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ini telah dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Berdasarkan laporan tersebut, FS dan akun yang dimaksud dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur soal pencemaran nama baik melalui media sosial dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun,” kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap nama baik di dunia maya, serta langkah yang diambil Nikita Mirzani untuk mempertahankan hak-haknya atas apa yang menurutnya sudah melewati batas wajar. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















