Puluhan Rumah Warga Digusur di Bandarlampung dan Lampung Selatan

Kepemilikan lahan oleh Pemprov Lampung di wilayah tersebut mencapai 65 hektare yang terdiri atas tiga sertifikat. Penertiban dilakukan terhadap lahan yang dikuasai dan diduduki warga seluas sekitar 6 hektare. Sebelum penggusuran, Pemprov Lampung telah melakukan analisis hukum dan upaya mitigasi.

Marindo menambahkan bahwa warga yang bersedia menyerahkan lahan secara sukarela akan diberikan uang pengganti sebesar Rp2,5 juta. “Bagi yang menyerahkan dengan sukarela kami berikan uang pengganti Rp2,5 juta,” jelas Marindo.

BACA JUGA :  Resep Es Buah Jelly Segar, Minuman Manis yang Cocok Dinikmati Saat Cuaca Panas

Penasihat Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, mengungkapkan bahwa sengketa lahan di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 2012. Kepemilikan lahan yang di bawah kuasa Pemprov Lampung telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkraht) di pengadilan.

Meskipun keputusan tersebut telah disosialisasikan sejak 2020, banyak warga yang menduduki lahan tersebut tidak mengindahkan imbauan Pemprov Lampung.

Bey menjelaskan, “Total yang ditertibkan ada sekitar 43 rumah dan kami sudah melakukan tindakan persuasif membuka posko untuk menerima pengaduan dari masyarakat, hanya ada 7 rumah yang secara sukarela meninggalkan lokasi.”

BACA JUGA :  Apa Itu Soft Spoken? Mengenal Arti dan Ciri-ciri Kepribadian yang Lembut dan Menenangkan

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk mengelola aset negara dengan transparan dan adil. Pemerintah berharap proses penertiban dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi pengembangan kawasan di masa depan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================