
KIP Kuliah memberikan dua jenis bantuan bagi penerima, yakni bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
- Bantuan Biaya Pendidikan (UKT/SPP): Biaya pendidikan atau biaya kuliah akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi yang dipilih oleh penerima KIP Kuliah.
- Bantuan Biaya Hidup: Besaran bantuan biaya hidup ditentukan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Bantuan biaya hidup terbagi dalam lima kluster, dengan besaran yang berbeda-beda per bulan, sebagai berikut:
- Rp800.000
- Rp950.000
- Rp1.200.000
- Rp1.250.000
- Rp1.400.000
Persyaratan Tambahan
Selain penghasilan orang tua, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP Kuliah, di antaranya:
- Siswa pemegang KIP SMA/SMK/sederajat.
- Siswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial dari Kemensos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.
Batas penghasilan orang tua untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau jika dihitung per anggota keluarga, maksimal Rp750 ribu.
Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup, dengan besaran bantuan biaya hidup yang bervariasi antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para calon mahasiswa yang berencana untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan bantuan KIP Kuliah.
Jika Anda memenuhi persyaratan, segera lengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















