BOGORTODAY.COM – Bantuan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak Indonesia melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, terutama bagi mereka yang terkendala biaya.
Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah menyertakan bukti pendapatan orang tua. Lalu, berapa batas penghasilan orang tua agar dapat menerima KIP Kuliah?
Batas Penghasilan Orang Tua untuk Mendapatkan KIP Kuliah 2025
Batas maksimal penghasilan orang tua untuk dapat menerima KIP Kuliah adalah sangat penting untuk diperhatikan oleh pelamar.
Berdasarkan Panduan dan FAQ KIP Kuliah dari Kemdikbudristek, batas penghasilan orang tua agar bisa mendapatkan KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Kotor Gabungan Orang Tua/Wali: Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta per bulan.
- Pendapatan Kotor per Anggota Keluarga: Atau, jika dihitung berdasarkan anggota keluarga, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maka hasilnya harus paling banyak Rp750 ribu per bulan per anggota keluarga.
Untuk membuktikan kelayakan penerima KIP Kuliah, pelamar harus menyerahkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Selain itu, mereka juga harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan. SKTM ini diperlukan untuk membuktikan bahwa keluarga pelamar memang tergolong miskin atau tidak mampu.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah memberikan dua jenis bantuan bagi penerima, yakni bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
- Bantuan Biaya Pendidikan (UKT/SPP): Biaya pendidikan atau biaya kuliah akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi yang dipilih oleh penerima KIP Kuliah.
- Bantuan Biaya Hidup: Besaran bantuan biaya hidup ditentukan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Bantuan biaya hidup terbagi dalam lima kluster, dengan besaran yang berbeda-beda per bulan, sebagai berikut:
- Rp800.000
- Rp950.000
- Rp1.200.000
- Rp1.250.000
- Rp1.400.000
Persyaratan Tambahan
Selain penghasilan orang tua, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP Kuliah, di antaranya:
- Siswa pemegang KIP SMA/SMK/sederajat.
- Siswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial dari Kemensos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.
Batas penghasilan orang tua untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau jika dihitung per anggota keluarga, maksimal Rp750 ribu.
Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup, dengan besaran bantuan biaya hidup yang bervariasi antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para calon mahasiswa yang berencana untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan bantuan KIP Kuliah.
Jika Anda memenuhi persyaratan, segera lengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















