
BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor kota Bogor telah menetapkan sopir truk Tronton, Bendi Wijaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa (2/4/2025).
Kecelakaan di GT Ciawi 2 itu mengakibatkan 19 korban jiwa dan tujuh kendaraan terlibat atas insiden ini, delapan orang diantaranya meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka parah. Selain itu, gerbang tol juga mengalami kerusakan akibat insiden ini.
BW dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fakta Penyebab Kecelakaan
Wakil Direktur Lalu lintas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Afandi, menjelaskan fakta terkait kejadian berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil pemeriksaan ramp check, dan pemeriksaan para saksi.
Menurutnya, kecelakaan tersebut disebabkan oleh pelanggaran pengemudi, diantaranya pengoperasian kendaraan yang tidak wajar, pengoperasian tidak sesuai muatan, dan pelanggaran batas kecepatan.
“Beberapa fakta di TKP sebelum kejadian, sopir mengemudi kendaraan di sekitar 90-100 km/jam sebelum terjadinya kecelakaan, sedangkan di lokasi jalur itu kecepatan yang diperkenankan ialah 80 km/jam,” jelas Edwin saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).
Selain itu, perilaku pengemudi yang diidentifikasi dari beberapa CCTV dan analisis kecelakaan jalan raya (TAA) menunjukkan bahwa pengemudi melakukan zig-zag di beberapa lajur jalan tol.
Hasil pemeriksaan ramp check menunjukkan bahwa kendaraan tersebut kelebihan muatan sebesar 12 ton dari yang seharusnya 12 ton. Namun, menurut perhitungan dilapangan, kendaraan tersebut bermuatan 24 ton.
“Ditemukan juga bahwa kondisi sistem pengereman tidak memenuhi standar pabrik karena komponen di bawah standar atau rusak, termasuk tromol dan kanvas rem,” kata dia.
Hasil Olah TKP
Kendaraan berada dalam kondisi terbatas, Investigasi bersama Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan dan menemukan bahwa kopling atau persneling kendaraan dalam keadaan netral dari sistem yang ada.
Informasi dari pengemudi dan ditemukan bahwa pengemudi pada saat itu akan memasukkan kendaraan ke gigi yang lebih rendah, namun karena persneling macet, pengemudi tidak dapat memasukkan kendaraan ke gigi yang lebih rendah dan terkunci di posisi netral.
Sebelum Terjadinya Persitiwa
Sopir memuat barang di sebuah pool Cigombong, Sukabumi, pada pukul 06.00 WIB. Sopir kemudian beristirahat pukul 13.00 WIB hingga17.00 WIB. Sopir kemudian melanjutkan perjalanan pada pukul 22.30 WIB.
“Jadi kondisi sopir dalam keadaan masih sehat bugar sebelum berkendara,” jelas Edwin.
Setelah terjadinya kecelakaan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, sehingga sopir dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba atau alkohol. Namun lebih kepada perilaku berkendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, BW berusaha mengendalikan kendaraannya namun gagal. Ia kemudian melompat dari truk sebelum tabrakan terjadi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kecelakaan terjadi, ia berusaha maksimal untuk mengendalikan kendaraannya. Namun, karena tidak bisa dikendalikan, akhirnya ia memutuskan untuk melompat dari mobil,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















