
Selain di Jakarta, aksi off beat massal ini juga dilakukan di beberapa kota lain seperti Sukabumi, Dumai, Pontianak, dan Pangkal Pinang.
Aksi ini menunjukkan bentuk protes terhadap sistem yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pengemudi ojol.
Lily juga menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dari pemerintah terkait kewajiban perusahaan platform untuk membayar THR kepada pengemudi ojol dan perlunya regulasi yang mengatur persaingan usaha di antara platform ojol.
Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Sebanyak 356 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini. Polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional, dengan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas hanya dilakukan jika jumlah massa aksi meningkat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pihak kepolisian akan terus memantau jalannya aksi demo ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Desakan untuk Kebijakan yang Berpihak pada Ojol
SPAI mengharapkan Kemnaker untuk segera mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak pada pengemudi ojol, terutama terkait kewajiban platform untuk membayar THR dan memberikan hak-hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid, dan hak cuti melahirkan.
Selain itu, regulasi yang mengatur jam kerja pengemudi dan persaingan antar platform juga sangat diperlukan.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak pengemudi ojol yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang cukup. SPAI juga berencana untuk terus mengawal regulasi terkait THR bagi ojol melalui aksi serentak di berbagai kota lainnya.
Aksi yang digelar oleh pengemudi ojol pada hari ini di Kantor Kemnaker menuntut pemerintah dan perusahaan platform untuk memenuhi hak-hak mereka, khususnya dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Mereka juga mendesak agar kebijakan yang lebih berpihak pada pengemudi ojol segera dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi online ini.
Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi pengemudi ojol yang telah memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi digital, namun belum mendapatkan hak yang setimpal.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















