Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api: Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna di Solokota-Sukoharjo

Pelanggaran di perlintasan sebidang berpotensi membahayakan keselamatan, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi petugas kereta api dan penumpang. KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan tindakan sesuai hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang dan berhenti saat sinyal atau palang pintu kereta api mulai ditutup.

BACA JUGA :  Waspadai! Ini 7 Tanda Diabetes pada Pria yang Kerap Dianggap Sepele

KAI mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan selalu menggunakan perlintasan kereta api yang resmi demi keselamatan bersama.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================